News

Pemeriksaan Hercules Penting untuk Buktikan Praktik Suap di MA

Kamis, 19 Jan 2023 – 15:08 WIB

Screenshot 20230119 103203 Whatsapp - inilah.com

Mungkin anda suka

Rosario De Marshall alias Hercules (tengah) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (19/1/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK belum membeberkan keterkaitan Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun Jubir bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, pemeriksaan terhadap Hercules penting untuk membuktikan rangkaian peristiwa perbuatan para tersangka termasuk Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selaku hakim agung.

Hercules mendatangi Kantor KPK  pada Kamis (19/1/2023), pukul 09.37 WIB, didampingi dua orang yang disebut-sebut kuasa hukumnya. Ali Fikri menyebutkan, sosok kelahiran Timor Leste sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” ujarnya.

Hercules sejatinya diagendakan diperiksa pada Selasa (17/1/2023) namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang. “Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali.

KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara suap di MA. Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, aparatur MA juga turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selain itu Hakim Yustisial Edy Wibowo. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Tersangka lainnya yakni advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK turut menersangkakan dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button