Hangout

Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil Langgar Prosedur, P2G Kecam Tindakan Sekolah

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan pemecatan Muhamad Sabil Fadhilah, guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, yang diduga dipecat karena menggunakan kata ganti ‘maneh’ kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurut P2G, pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses sidang kode etik guru.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menduga adanya intervensi Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini. Ia menilai tindakan pemecatan dan penghapusan nama guru dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan dan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru tersebut.

Whatsapp Image 2023 03 15 At 20.29.47 - inilah.com
Surat pemecatan kepada Muhammad sabil Fadhilah

“P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Rabu (15/3/2023).

Meski demikian, P2G mengingatkan para guru untuk mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam menjalankan profesi dan menjaga kehormatan guru.

“Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner,” lanjut guru SMA ini.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengapresiasi sikap terbuka Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut dan meminta sekolah tidak memecatnya. Namun, P2G berharap agar surat pemecatan guru tersebut dibatalkan dan ada bukti hitam di atas putih.

“Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan nggak enak kepada Kang RK,” kata Iman.

Whatsapp Image 2023 03 15 At 20.29.48 - inilah.com
Tangkapan layar DM Ridwan Kamil ke Sekolah

Iman menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru harus dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

“Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual,” terang Iman.

Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin, menegaskan bahwa yayasan atau sekolah dan dinas pendidikan tidak boleh langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan UU Guru dan Dosen.

Sodikin mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru untuk segera menyosialisasikan KEGI agar guru paham dan siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru.

“Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk KEGI, nggak bisa ujug-ujug dipecat,” ucap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menegaskan tidak ada perintah dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah. Wahyu mengimbau tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar, dan telah menyampaikan pesan untuk mencabut surat pemberhentian Sabil kepada pihak sekolah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button