News

Pembunuhan Brigadir J, Tiga Pati Polri Ditahan di Mako Brimob

Selasa, 09 Agu 2022 – 22:47 WIB

0809 082009 3616 Inilah.com  - inilah.com

Mungkin anda suka

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan mengenai penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melayangkan sanksi tegas terhadap tiga perwira tinggi (Pati) Polri hingga pangkat tamtama yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dalam penangnan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pihaknya telah memeriksa 56 personel polisi di sejumlah kesatuan. Hasilnya, 31 personel polisi melakukan pelanggaran kode etik.

“Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri. (Dari) 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel polri diduga melanggar kode etik profesional polri atau KKEP Polri,” kata Agung di Mabes Polri, Selasa malam(9/8/2022).

Dia menjelaskan, dari 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, 11 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Selanjutnya, ada tiga orang merupakan Pati Polri ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Kami menyampaikan 11 orang dilaksanakan penempatan khusus dan yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” tegasnya.

Adapun pangkat tiga Pati Polri yang ditahan di Mako Brimob itu diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Mereka terdiri dari satu orang jenderal bintang dua dan dua orang jenderal bintang satu.

Satu orang jenderal bintang dua tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Secara keseluruhan, 31 personel Polri yang melanggar kode etik berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sumber Inilah.com pada Selasa sore menyebut dua jenderal bintang satu yang notabene anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo turut digelandang ke Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua jenderal bintang satu ini yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali.

“Yang sudah ditahan di Mako Brimob, FS (Ferdy Sambo), Hendra (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), (Brigjen Pol) Benny Ali,” kata sumber Inilah.com.

Hendra dan Benny berada di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik selama 30 hari ke depan.

Masuk Daftar Mutasi

Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Sementara, Brigjen Pol Benny Ali adalah Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri. Hendra dan Benny masuk daftar 25 perwira Polri yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memutasi 25 perwira Polri itu lantaran terindikasi melanggar kode etik lantaran tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo lebih dulu dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu pekan lalu. Pasalnya, ia diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa pelanggaran prosedur terkait olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Back to top button