News

Pembubaran Tenaga Honorer Tanpa Jaminan Lapangan Kerja, DPR Bentuk Pansus

DPR dipastikan bakal membentuk panitia khusus (pansus) terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penghapusan tenaga honorer dianggap menjadi isu krusial karena membuka pintu bagi rakyat kehilangan pekerjaan. Artinya, rencana pembubaran tenaga honorer melalui Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022, harus disertai jaminan ketersediaan lapangan kerja.

“Kalau mau menghapus harus jadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan disediakan gugus tugas khusus untuk memastikan tidak ada satu orang honorer pun menganggur. (Terkait hal ini) mau dibentuk Pansus. Karena ini masalah serius,” tegas anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, kepada inilah.com, di Jakarta, Rabu, (28/9/2022).

Menurut rencana, tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 menjadi PPPK. Namun implementasinya diharapkan bakal membuat persoalan baru karena tidak terjaminnya ketersediaan lapangan kerja. “Pemerintah perlu menyelesaikan masalah ini dengan seksama. Penuh kasih sayang pada honorer. Niatnya baik menghapus pekerjaan tidak tetap. Tapi jika honorer dihapus dan lapangan kerja penggantinya belum siap ini jadi bencana,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Rifqinizami Karsayuda mengatakan, Menpan RB perlu menyusun skenario kebijakan mengantisipasi tingginya pengangguran imbas penghapusan tenaga kerja honorer. “Komisi II DPR RI sedang meminta Menpan-RB untuk menyusun beberapa skenario kebijakan untuk mengantisipasi ketidakjelasan nasib honorer pada tahun 2023 yang akan datang,” jelas Rifqi.

Rifqi menyebutkan bahwa skenario kebijakan akan dibahas usai reses DPR RI dan diharapkan dapat menjadi solusi agar para pekerja honorer tetap memiliki pekerjaan dan tidak menjadi pengganguran.

Nah karena itu, skenario kebijakan itu nanti akan dibicarakan dengan Komisi II DPR RI pasca-reses mendatang dan tentu ini kami harapkan akan menjadi solusi. Solusi yang terpenting adalah kepastian mereka untuk tetap bisa mendapatkan pekerjaan pada satu sisi, pada sisi yang lain tentu mereka dapat kepastian akan masa depan dan jenjang karier,” terangnya.

Nantinya melalui skenario ini, pemerintah dapat memberikan bagaimana mekanisme pergantian status para pekerja honorer menjadi PPPK.

“Pilihan-pilihan apakah akan menjadikan PNS atau PPPK itu bagian dari skenario itu, termasuk bagaimana mekanismenya. Apakah akan melalui proses seleksi yang terbatas hanya di kalangan honorer, atau pada sisi yang lain bisa juga menggunakan portofolio sebagai alat penilaian dan seterusnya,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button