Monday, 01 July 2024

Pemadaman Listrik di Sumatra Merugikan Warga, YLKI Ingatkan PLN Harus Bayar Kompensasi

Pemadaman Listrik di Sumatra Merugikan Warga, YLKI Ingatkan PLN Harus Bayar Kompensasi


Akibat pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Sumatra atau blackout, sangat menghambat aktivitas publik. Ini berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi.  

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengingatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero/PLN) untuk mengantisipasi pemadaman total listrik di wilayah Sumatra. “PLN harus berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Tulus, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Hal tersebut disampaikan Tulus Abadi menanggapi pemadaman total aliran listrik terhadap 600 ribu lebih pelanggan PLN yang tersebar di Ranah Minang sejak Selasa (4/6) siang.

Tulus mengatakan pemadaman total tersebut, jelas memicu kerugian sosial dan ekonomi dari masyarakat. Kalau dinominalkan, tentunya sangat signifikan. Karena tanpa adanya pasokan listrik, cukup mengganggu kelancaran bisnis dan kegiatan produksi.

Selain itu, dia menyampaikan catatan lain, agar manajemen PLN segera menemukan penyebab pemadaman listrik. Termasuk, mengumumkannya secara terbuka kepada publik apa hasilnya.

Ke depan, kata Tulus, PLN harus menyiapkan mitigasi dampak pemadaman listrik. PLN juga harus memberikan memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait dengan tingkat mutu pelayanan yang dimandatkan oleh pemerintah.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho mengatakan masih mencari penyebab utama padamnya listrik secara total atau blackout yang menimpa sekitar 600 ribu pelanggan di wilayah tersebut.

Eric menyebutkan terdapat sekitar 90 kilometer jalur yang disusuri secara detail atau terdiri dari 300 tower yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti penyebab padamnya aliran listrik. Hingga Selasa (4/6) malam PLN sudah memeriksa 270 tower namun belum berhasil menemukan penyebab utama.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan, PLN baru menemukan penyebab minor seperti tower yang berdekatan dengan pohon, “jamperan” yang terputus dan lain sebagainya. Namun, hal itu belum bisa dipastikan sebagai penyebab utama.

Pada kesempatan itu, ia memastikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total. Kompensasi pengurangan biaya beban akan diberlakukan pada bulan berikutnya.

“Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam kita berikan kompensasi potongan 10 persen,” kata dia.