News

Pelanggan Kereta Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen-PCR

Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding. Daop 1 Jakarta menerapkan, ketentuan tersebut berlaku Rabu, 9 Maret 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022. “Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

– Pelanggan telah vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.

– Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. khusus bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya orang tua dampingi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal

– Pelanggan wajib vaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

– Pelanggan yang tidak yang sudah vaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dengan membatalkan tiketnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button