Market

Pelaku UMKM Dinyatakan sebagai Investor dalam UU Cipta Kerja

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) gencar melakukan workshop. Kali ini, kegiatan difokuskan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinyatakan sebagai investor dalam UU tersebut.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, investor tidak hanya berasal dari pelaku usaha besar. “Fokus kita pada UMKM, karena UU Ciptaker ini bukan hanya ditujukan untuk investor yang skala besar, tetapi juga untuk investor atau pun pelaku usaha yang skalanya mikro kecil dan menengah,” terang Arif di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/4/2023).

Ia mengungkapkan hal itu dalam Workshop UU Ciptaker bertajuk ‘Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif’. “Karena, bagi pemerintah khususnya bagi bapak Presiden, ibu-bapak ini adalah investor, tidak ada bedanya,” sambung Arif.

Tak hanya itu, ia membeberkan bahwa dengan hadirnya UU Ciptaker ini, para pelaku UMKM akan diberikan beberapa akses kemudahan, akses pemberdayaan, hingga akses perlindungan.

“Tentu bukan hanya terkait dengan perizinan usaha, tetapi juga terkait akses pasar, akses pembiayaan, atau juga mungkin kebutuhan terhadap akses perlindungan,” ujarnya.

Arif pun berharap workshop yang dilakukan oleh Satgas Ciptaker yang dibentuk atas dasar putusan presiden Nomor 10 Tahun 2020 ini, dapat memberikan manfaat dan pelaku usaha dapat memahaminya.

Forum ini, kata dia, didedikasikan oleh Satgas sesuai perintah Presiden Jokowi untuk melihat implementasinya di lapangan, terutama terkait efektivitas dari penyelenggaraan UU Ciptaker ini bagi para pelaku usaha.

“Apakah benar bahwa UU Ciptaker ini telah memberikan kemudahan, kecepatan, kemudian kejelasan yang lebih baik dibandingkan dengan model bisnis aturan yang sebelumnya,” pungkas Arif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button