News

Pelaku Penusuk Kiai Affandi Mussafa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aparat Polsek Pesanggaran telah melakukan pemeriksaan terhadap Sudarmanto. Ia merupakan pelaku penusukan terhadap Kiai Affandi Mussafa Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Tembakur, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Polisi menduga ada unsur penganiayaan dan percobaan pembunuhan dalam kasus ini.

Polisi telah menetapkan Sudarmanto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan sejumlah pasal atas penganiayaan itu.

“Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, Sabtu (19/2/2022).

Akibat perbuatan Sudarmanto, Kiai Affandi Mussafa yang juga Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu mengalami luka serius di bagian pipi dan perut. Kemudian harus menjalani operasi dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Al-Huda Gambiran.

“Kondisi Kiai Affandi Mussafa saat ini sudah sadar namun masih dalam pantauan pihak medis rumah sakit,” ucapnya.

Berita sebelumnya, Seorang kiai dari Pondok Pesantren Al Hidayah Tembakur, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ditikam santrinya. Korban adalah Kyai Affandi Mussafak pengasuh ponpes tersebut.

Pelaku penusukan adalah seorang pria bernama Sudarmanto, yang diajak oleh kiai tinggal di rumahnya. Pelaku merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan yang menikahi wanita asal Kecamatan Pesanggaran. Belakangan rumah tangganya sedang bermasalah hingga pelaku berpisah dengan sang istri.

Setelah berperpisahan hidup pelaku luntang-lantung tanpa tujuan. Hingga akhirnya diajak Kyai Affandi Mussafak untuk tinggal di Ponpes bersama dua anaknya.

Namun santri yang ditolong tersebut akhirnya menghunus pisau seolah ingin membunuh Kyai Affandi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button