Monday, 01 July 2024

Pelaku Penipuan Modus Like Video Youtube Akui Pakai Data WNI untuk Buka Rekening Baru

Pelaku Penipuan Modus Like Video Youtube Akui Pakai Data WNI untuk Buka Rekening Baru


Polisi mengungkapkan rupanya tersangka EO (47) dan SM (29) juga menjual belikan rekening bank untuk menampung hasil kejatannya. 

Polisi mengatakan, tersangka mengaku menggunakan data warga negara indonesia (WNI) untuk membuka rekening tersebut.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka EO dan SM telah mengirimkan 15 rekening ke dalang penipuan inisial D di Kamboja.

“Untuk rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia campuran Bank Swasta dan Bank milik negara dan pembukaan rekening dilakukan menggunakan data-data orang Indonesia,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Ade menjelaskan, data tersebut bukanlah data milik korban penipuan. Melainkan data baru yang dicari oleh S yang diperintahkan oleh EO untuk mencari rekening baru.

“Bukan data-data korban penipuan, tetapi data-data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh tersangka S,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini tersangka EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening dengan keuntungan Rp1,5 juta per rekening. 

Sementara itu, tersangka SM mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO dengan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per rekening.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).