News

Pelaku Pemukulan tak Kunjung Ditahan, Andy Surati Kejati DKI Segera Eksekusi

Korban tindak pidana pemukulan, Andy Cahyady mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku pemukulan yang merupakan warga negara Singapura, Wenhai Guan.

Pasalnya, meski sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr, pelaku tak kunjung ditahan. Wenhai sebelumnya sudah divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Mungkin anda suka

Andy mempertanyakan kapasitas Marna Ina sebagai advokat dalam kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam suratnya, ia mengadukan advokat bernama Marna Ina yang setelah ditelusuri tidak terdaftar dalam sejumlah organisasi advokat.

Selain itu, ia menilai Feng Qui Ju sebagai istri dan penjamin, justru dianggap berperan membuat Wenhai Guan terbang ke Singapura dengan dalih berobat untuk menghindari putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil Feng Qui Ju dan Marna Ina pada Juli 2021 terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan. Feng Qui Ju dan Marna Ina akhirnya bersedia dan membuat surat pernyataan menjadi penjamin dan berjanji Wenhai Guan dapat kembali ke Indonesia pada akhir September 2021.

“Faktanya hingga surat ini saya buat, Wenhai Guan tidak juga kembali ke Indonesia, dan kejaksaan belum mampu mengeksekusi Wenhai Guan meskipun sudah ditetapkan dalam red notice,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Andy mengatakan, sebelumnya ia mendapat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan telah menerbitkan red notice terhadap Wenhai Guan pada November 2021.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, kepada polisi Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan balik Andy ke hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara.

Namun, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button