News

Pelaku Judi Online Terdata di BSSN, DPR Dorong Satgas Tunjukkan Bukti Nyata


Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf meyakini satgas yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu memberantas permasalahan judi online.

“Kalau pemerintah serius, bisa. Karena info siapa pelaku dalam dan luar negri sudah ada di pihak BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Tapi penindakan bukan wilayah BSSN, ini wilayah aparat penegak  hukum,” kata Almuzammil, Selasa (18/7/2024).

Ia mengaku judi online susah membuat masyarakat akar rumput mengalami kemiskinan yang luar biasa lantaran menembus angka Rp300 triliun pertahunnya.

“Ini belum dijumlahkan dengan perusakan dan pemiskinan melalui narkoba yang transaksinya mencapai Rp400 triliun per tahun,” ujar dia.

Almuzammil menegaskan bahwa dua permasalahan itulah bak kembaran yang bahaya dan dahsyat karena terus menyebar di akar rumput Indonesia jika tidak ditindak secara serius.

“Kita berharap melalui Satgas Anti-judi Online pemerintah segera menunjukkan bukti nyata penindakannya. Bukan sekedar janji retorika,” kata Almuzammil menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Mengutip Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu (15/6/2024), pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Back to top button