News

Pekan Ini, Jenderal Angkatan 1990 Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra

Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing disebut bakal memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri telah menyusun perangkat sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

“Perangkat sidangnya sudah. Nanti pimpinan sidangnya Wairwasum, bintang dua,” kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, Dedi menyebut, pihaknya masih menunggu informasi dan kejelasan jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

“Ketika sudah ada kepastian dari Kadiv Propam, saya sampaikan,” tegas Dedi.

Diketahui, Irjen Pol Tornagogo Sihombing merupakan jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1990. Ia pernah menjabat Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta pada 2009. Selain itu, Tornagogo pernah menempati posisi Kapolda Papua pada 2019. Sementara, Brigjen Pol Hendra Kurniawan lulusan Akpol 1995.

Dugaan Merintangi Penyidikan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hendra juga dituding menggunakan jet pribadi ketika menyambangi rumah keluarga Brigadir J di Jambi. Pesawat jet itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) milik bos judi online.

Diketahui, Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, Polri juga menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Dari tujuh tersangka ini, empat di antaranya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck P, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria telah dipecat dari Polri. Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan setelah lima orang tersebut menjalani sidang etik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button