News

Pekan Depan, PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyiapkan sejumlah dalil dan pertimbangan terkait pengajuan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru menyatakan,pihaknya mengajukan gugatan ke MK pekan depan.

Mungkin anda suka

“Insya Allah kemungkinan minggu depan. Kami harus riset ada 30 pertimbangan dan putusan MK terkait judicial review (gugatan uji materi) PT ini,” kata Zainudin kepada Inilah.com, Kamis (30/6/2022).

Zainudin menjelaskan, rencana mengajukan gugatan ke MK itu menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS belum lama ini. Untuk itu, PKS sedang mempelajari sejumlah pertimbangan, termasuk meneliti legal reasoning yang terdapat pada putusan MK sebelumnya.

Sebelumnya, PKS meminta ambang batas pencalonan presiden dijadikan nol persen. Hal ini mencuat dalam Rapimnas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 20-21 Juni 2022 lalu.

“Kami akan melakukan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden oleh partai atau gabungan parpol sebesar 20 persen. (Karena) hal ini membatasi pilihan capres dan cawapres di pilpres 2024,” kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu usai Rapimnas PKS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button