News

Pejabat Gulirkan Wacana Tunda Pemilu Bisa Digugat di PTUN

Pejabat negara yang menggulirkan wacana penundaan pemilu bisa digugat melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini memungkinkan sebab PTUN bukan hanya mengadili persoalan administrasi tetapi tindakan pejabat negara.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membuka ruang bagi publik untuk melakukan gugatan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran PTUN bakal menjatuhkan sanksi administratif maksimal pemberhentian.

“UU Administrasi Pemerintahan sudah mengatur tidak hanya kebijakan yang bisa digugat ke PTUN, tetapi juga tindakan dari penyelenggara negara dan pejabat,” ujar Feri kepada Inilah.com, Selasa (5/4/2022).

Diketahui, sejumlah ketum parpol dan menteri melontarkan wacana penundaan pemilu. Menko Marves Luhut Pandjaitan bahkan ditengarai berada di belakan Apdesi yang menyuarakan Jokowi menjabat hingga tiga periode.

Feri menilai, pejabat negara yang kerap menyuarakan penundaan pemilu terindikasi menyalahi wewenang. Alasannya, penundaan pemilu telah diatur oleh konstitusi dan wacana tersebut tidak berkaitan dengan tupoksi pejabat itu.

“Jadi bisa diuji apakah pejabat itu secara sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk menunda pemilu,” tuturnya. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button