Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut tuntutan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 7 tahun tidak akan memengaruhi posisi partainya dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menegaskan kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan saat ini. Meski begitu, Aria menyebut sikap partai banteng bermoncong putih itu nantinya akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.
“Enggak ada (oposisi). Kasus hukum ya, kasus hukum. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif.
“Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ujarnya.
Aria menerangkan, pihaknya merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. PDIP merasa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Hasto selama 7 tahun.
“Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” jelas Aria.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Jaksa Wawan.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.