News

PDIP Minta Medagri Tito Tegur Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia pendukung Presiden 3 periode.

Politikus PDIP itu mengingatkan Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, khususnya soal dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode.

“Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan,” kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2022).

Dia menambahkan Mendagri semestinya langsung menegur Apdesi usai isu dukungan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.

UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun,  ia menilai, saat ini banyak ormas yang kebablasan.

“Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia,” pungkasnya.

Perpanjangan masa jabatan Presiden kembali mencuat dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Selasa (29/3/2022) di Istora Senayan. Organisasi Kepala Desa seluruh Indonesia itu menyatakan siap mendukung Jokowi.

Belakangan Apdesi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pimpinan Arifin Abdul Majid menyebut, Apdesi pendukung Presiden 3 periode bukan Apdesi yang sah karena tidak mempunyai badan hukum. Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu hanya mengantongi pengakuan sebagai ormas oleh Kemendagri tepat satu hari sebelum acara kumpul di Istora Senayan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button