News

Patut Dapat Keringanan, Bharada E Hanya Jalankan Perintah Sambo

Ada unsur perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Richard Eliezer, yang melatarbelakangi pembunuhan. Secara etis ia memang melakukan pelanggaran, tapi kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilekatkan kepada dirinya.

Demikian pandangan yang disampaikan Romo Franz Magnis Suseno saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

“Menurut saya tentu yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah. Itu tentang yang berkedudukan tinggi berhak memberi perintah di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang menolak,” kata Romo Magnis.

Ia menilai usia Bharada E yang terbilang relatif mudah, akan mempengaruhinya dalam berpikir. Jadi besar kemungkinan ia akan selalu menurut dan melaksanakan segala perintah yang didapatnya.

“Eliezer masih muda itu. Laksanakan budaya dan ada keterbatasan situasi yang tegang, membingungkan semua, dilakukan tidak ada waktu untuk mempertimbangkan secara matang. Kalau ada waktu tidur dulu, dia harus tidur. Tapi dia harus bereaksi tentu faktor yang secara etis, dia dilakukan,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, budaya perintah yang berada di insititusi kepolisian juga menjadi pendorong bagi Bharada E, untuk mengikuti perintah atasan.

“Kepolisian seperti memang ada situasi atasan memberi perintah, tembak. Dalam segala profesi, tidak ada itu. Hanya polisi. Atasan polisi memberi perintah karena ini. Jelas ada yang memerintahkan itu, sesuatu secara etis salah berat, tidak bisa dan tidak ada kewajiban menaatinya malah perintah itu wajib ditolak,” pungkas dia.

Diketahui, Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan tim penasehat hukum Richard Eliezer untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy, Senin (26/12/2022).

Back to top button