News

Pasutri Muda Jadi Tersangka Sekap dan Siksa ART di Bandung

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) digelandang Satreskrim Polres Cimahi usai ditetapkan sebagai tersangka karena menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diikat, pasutri yang mengurung R (29) yang disekujur tubuhnya penuh luka akibat tindak kekerasan.

“Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tutur Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

Hasil pemeriksaan awal, R sudah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara penyiksaan yang dialami R terjadi selama 3 bulan terakhir.

“Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya video penyelamatan R viral di media sosial dan jadi sorotan. Dengan wajah lebam, R tampak berdiri di dekat pintu dan jendela, sementara pintu rumah digembok oleh majikannya.

Dengan linggis, warga bersama aparat kepolisian mendobrak rumah tersebut dan menyelamatkan R yang disiksa dan sekap majikannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button