News

Pasutri di Depok Saling Lapor KDRT, Polda Metro Beri Opsi Konfrontasi

Usai diambil alih oleh Polda Metro Jaya, kasus KDRT pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat yang saling lapor dan keduanya ditetapkan tersangka akan diberikan opsi untuk melakukan konfrontasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan konfrontasi dilakukan jika dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Sehingga keduanya akan mendapat keadilan yang sama dalam kasus tersebut.

“Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan. Namun harapannya tadi kembali, kedua pihak ini kita memberikan ruang harapannya memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Sebagai informasi, konfrontasi adalah perihal berhadap-hadapan langsung (antara saksi dan terdakwa).

Diketahui, suami dan istri saling melapor soal kasus KDRT di Depok. Polisi memberikan opsi konfrontasi untuk mendalami keterangan dari kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur. Nantinya, penyidik akan mempelajari keterangan dari kedua belah pihak untuk kemudian ditindak lanjuti.

“Proses sudah jalan, dua-duanya tersangka. Tentunya dalam penetapan tersangka, tinggal melengkapi secara proporsional tadi dan prosedural. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentu akan mempelajari ini semuanya, dan kemudian tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Depok viral setelah jadi tersangka dan ditahan usai melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya ke polisi.

Berita ini muncul dari postingan akun Twitter @saharahanum, adik korban KDRT, yang menyebut kakaknya, PB, mengalami KDRT oleh suaminya.

Setelah melapor ke polisi, korban justru dijadikan tersangka, serta ditahan.

“KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!!” tulis pemilik akun @saharahanum, dikutip Inilah.com Rabu (24/5/2023).

Dalam postingannya, korban juga menyertakan foto-foto wajah yang penuh luka dan memar. Korban mengaku sudah belasan kali mendapat kekerasan dari suaminya selama 14 tahun berumah tangga.

Setelah tak kuat lagi menerima kekerasan dari sang suami, PB memberanikan diri melapor ke polisi. Korban mendatangi Polres Depok dan melakukan visum. Selama menunggu hasil visum, suami korban, pelaku KDRT, melaporkan balik korban atas sangkaan serupa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button