Friday, 28 June 2024

Pastikan RUU Polri tak Ganggu Demokrasi, Moeldoko: Rakyat Punya Hak Kontrol

Pastikan RUU Polri tak Ganggu Demokrasi, Moeldoko: Rakyat Punya Hak Kontrol


Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan Revisi UU (RUU) Polri tak akan mengganggu demokrasi. Hal ini dia ungkapkan  menanggapi kekhawatiran publik terkait kewenangan menyadap dan pemblokiran website yang diberikan kepada Polri nantinya.

“Kan masyarakat yang bisa mengontrol semuanya. Kita negara demokrasi, semua dari kita punya hak dan kesempatan untuk mengontrol,” tegas Moeldoko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Oleh karena itu, dia meminta publik agar tak terlalu berlebihan dalam menyikap wacana revisi UU Polri ini.

“Jadi kita jangan terlalu berlebihan. Semua dari kita punya hak dan kewajiban untuk berbuat sesuatu untuk negara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam dan kemudian menunda segala pembahasan revisi UU Polri ini di masa sekarang,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Senin (3/6/2024).

Isnur mengatakan, penolakan ini bukan tanpa alasan. Sebab, banyak pasal yang membahayakan hak dan keamanan masyarakat. Menurutnya, perlu ada masukan publik dan kajian mendalam untuk perbaikan kepolisian yang lebih baik.

“Karena sangat banyak sekali pasal berbahaya, isi konten sangat berbahaya untuk Indonesia ke depan, dari sisi keamanan, sisi kelembagaan, dari sisi perlindungan HAM, dari sisi ruang demokrasi ke depan tentu ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal digelar secara terbuka.

Dengan begitu, menurutnya jika ada pasal-pasal yang dinilai membahayakan dalam RUU tersebut maka seluruh pihak bisa mengawasi. Namun menurutnya agenda pembahasan RUU tersebut belum sampai di Komisi III DPR.

“Di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).