Market

Pasca Penerbitan PP Minerba, Bahlil Ungkap Negosiasi Kontrak Freeport Hampir Deal


Begitu kebeletnya pemerintahan Jokowi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) yang berakhir pada 2041.

Mungkin anda suka

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan, poin-poin dalam negosiasi dengan Freeport, khususnya soal tambahan saham 10 persen, sudah hampir final. “Kebetulan saya sudah melakukan negosiasi dengan Freeport, dan sudah hampir 98 persen poin-poinnya sudah disepakati,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan, alasan negosiasi perpanjangan izin tambang bagi PTFI hingga 2061 itu dilakukan, karena pemerintah ingin memaksimalkan pendapatan negara dari perusahaan tambang terbesar di Indonesia tersebut, melalui akuisisi saham menjadi 61 persen.

Ia beralasan, hal itu guna menghindari terjadinya penurunan pendapatan negara, karena proyeksi produksi hasil tambang PTFI setelah tahun 2035 akan menurun.

“Valuasi Freeport sekarang sudah lebih dari 20 miliar dolar AS, Freeport sekarang kerja sudah di bawah tanah. Saya kemarin pas ke sana, puncaknya di 2035 itu masa produksi, lalu pasca 2035 itu produksinya turun, sedangkan untuk eksplorasi di underground itu butuh waktu 10-15 tahun,” kata Bahlil.

Menurut dia, selain penambahan saham PTFI yang awalnya 51 persen menjadi 61 persen, pihaknya turut menekankan dalam poin negosiasi tersebut untuk membangun fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) di Papua, serta peningkatan peran pengusaha lokal dalam mengelola PTFI.

“Jadi kalau tidak segera diantisipasi sekarang, maka pada 2035, cadangan tidak akan lagi dihasilkan untuk produksi,” kata Bahlil.

Sebelumnya, ia mengatakan pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang Freeport, sebesar 61 persen melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Fauzi Usman merasa kaget dengan munculnya PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No 96 Tahun 2020 tentang Minerba yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Beleid ini, kata dia, melanggar  UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Secara hierarki perundang-undangan, PP tidak boleh melanggar aturan di atasnya yakni undang-undang.

“Mana boleh PP bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kami (CERI) akan mengajak Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam untuk menggugat PP 25 tahun 2024 tentang Pertambangan Minerba ke MA. Kalau tidak mau, kami bisa jalan sendiri. Kami akan bicarakan masalah ini dengan pengurus (CERI),” kata Yusri di Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2024).

Selanjutnya, Yusri akan menunjuk kantor pengacara Dr Augustinus Hutadjulu SH MKn sebagai kuasa hukum untuk menggugatnya. “Ini akan kami bicarakan dengan pengurus CERI,” uangkapnya.

Dalam beleid anyar ini, Yusri menduga, Presiden Jokowi dijebak anak buahnya. Di mana, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menolak PP ini. Karena itu tadi, melanggar UU Minerba. Sedangkan Menteri Bahlil yang paling ngotot memperjuangkan PP 25/2024.

“Saya dengar, Pak Luhut enggak setuju. Karena dia mendapat masukan dari staf khususnya, Lambok Nathan, mantan Sesmensekneg yang konsisten menjaga hierarki perundang-undangan,” kata Yusri.
 

Back to top button