News

Paripurna DPR Sahkan 2 Undang-undang, Pemasyarakatan dan PLP

Kamis, 07 Jul 2022 – 15:04 WIB

Antarafoto Rapat Paripurna Dpr 14062022 Gp 4 - inilah.com

DPR RI pada Kamis siang akan menggelar Rapat Paripurna Ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang di dalamnya juga akan mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Foto: Antara

Sidang paripurna DPR yang digelar, Kamis (7/7/2022) mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU. Rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang dihadiri 337 anggota secara langsung dan daring sepakat mengesahkan UU Pemasyarakatan serta UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang kemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel yang disambut persetujuan para anggota DPR.

Ketua DPR Puan Maharani menilai RUU Pemasyarakatan menitikberatkan pada proses reintegrasi sosial, keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Hal ini dianggap penting untuk memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang memadai di lapas dan bisa diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Khairul Saleh menjelaskan, Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian RUU Pemasyarakatan. RUU Pemasyarakatan dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah masalah termasuk overkapasitas dan lemahnya pengawasan.

“Kurang layaknya fasilitas, sarana, dan prasarana. Lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan,” tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pemasyarakatan. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat republik Indonesia yang terhormat secara khusus komisi III DPR RI atas segala dedikasi, toleransi, kerja keras,pemikiran, perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” jelas Laoly.

Rapat paripurna juga menyetujui RUU PLP menjadi UU. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.

Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button