News

KPU Catat 21 Partai Politik Sudah Miliki Akun Sipol, Ini Rinciannya

Minggu, 26 Jun 2022 – 22:33 WIB

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id)

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak lima parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6/2022) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (26/6/2022). “Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ujar Idham.

Idham menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada enam partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), lima partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” tutur Idham.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Selanjutnya Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button