News

Panglima Tegaskan Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tegaskan oknum prajurit penabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati.

Ketiga oknum TNI terjerat dalam Pasal 340 KUHP mengatur soal pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

“Terlepas dari motivasinya, pasal 340 berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ada toleransi,” kata Andika di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Andika mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka sudah menjalani pemeriksaan di Jakarta untuk memudahkan penyelidikan kasus ini.

“Oleh karena itu untuk memudahkan akan kami tarik. Lokusnya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi kami tarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat,” katanya.

Andika menegaskan TNI akan menerapkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Sebab semua bukti sudah sangat jelas terkait perbuatan ketiga oknum TNI tersebut.

“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” imbuhnya.

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menjelaskan proses penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta.

Adapun rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung batal.

“Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg akan kami bawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta,” terang Kapendam III/Siliwangi kepada awak media, dalam siaran persnya.

Menurut Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan ke Dinas Penerangan TNI AD.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button