Ototekno

PANDI Telusuri Domain .id yang Diblokir Kominfo Akibat Aturan PSE

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengaku belum mengetahui jumlah pengguna nama domain dot (.) id yang terblokir akibat aturan daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kalo terkait nama domain dot (.) id yang diblokir karena PSE dan lain-lain, sejauh ini PANDI belum dapat data berapa jumlah nama domain yang diblokir terkait PSE ya. Mungkin nanti kita bisa cek juga, dan komunikasi dengan teman-teman di Kominfo,” kata kata Deputi Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi dan Teknik PANDI, Muhammad Fauzi dalam konferensi pers di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (3/8/2022).

Mungkin anda suka

PANDI sendiri menilai, aturan yang dicanangkan Kominfo dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tergolong penting.

“Kalo dari PANDI sendiri saya yakin itu tujuannya untuk melindungi juga ya, melindungi masyarakat indonesia dari kejahatan siber, mungkin kominfo melalui pemerintah mau mendata domain-domain atau aplikasi yang digunakan masyarakat juga,” ungkap Fauzi.

Gayung bersambut, Ketua Dewan Pengurus Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Yudho Giri Sucahyo mengatakan, pihaknya telah meminta pengguna nama dot (.) id untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka ke Kominfo.

“Yang jelas kan PSE sudah diputuskan dalam Permen 2020 dan didalamnya tertera kewajiban untuk setiap PSE untuk melakukannya. Untuk merka yang memakai domain .id, kalo memang PSE menjadi kewajiban bagi mereka untuk mendaftar,” imbuhnya.

Bahkan kata Yudho, PANDI dalam waktu dekat ini akan memberikan edukasi menyeluruh terhadap beberapa PSE yang menggunakan domain dot (.) id supaya dikemudian hari tak terjadi pemblokiran dan hal yang merugikan sejenisnya.

“Kita akan melakukan edukasi (soal PSE) di PANDI meeting nanti. Memang perlu ada pendekatan dengan teman-teman PSE, kalo ada aturan ini loh ya. Dan silahkan mendaftarkan karena anda juga melayani masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam sebulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi salah satu dasar untuk melegalkan aturan tersebut yang disahkan pada November 2020.

Hingga Rabu (3/8/2022) pukul 14.45 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 289 PSE asing yang mendaftar dan 9025 PSE domestik yang mendaftar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button