News

Dipastikan Sehat, KPK Akan Lanjutkan Pemeriksaan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memastikan kondisi Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat. Sehingga KPK masih terus akan menjalani pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setelah penahanan Lukas selesai dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Dia (Lukas) bisa diperiksa pada proses penyidikan atau penuntutan, bahkan sampai ke persidangan, itu bisa,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menuturkan Lukas masih bisa menjawab pertanyaan yang penyidik ajukan meskipun sedang sakit. Lebih lanjut, Ali juga memastikan KPK memantau kondisi kesehatan Lukas secara mendalam.

“Ketika nanti pembantaran selesai, tetap kemudian kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka maipun saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka),” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Awalnya, KPK menduga menerima Rp1 miliar dari Rijatono terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Temuan lanjutan KPK menunjukkan dugaan bahwa Lukas juga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Untuk itu, Lukas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button