News

Pakar Psikologi Forensik: Jaksa Jangan Terjebak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mencermati misi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan Brigadir J. Reza mengingatkan JPU mempunyai misi memberatkan terdakwa, dan tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan tersebut.

“Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut,” kata Reza dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Reza mengatakan, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.

Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reza mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Selaras dengan pemberitaan di media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang. “Nah, di sinilah terjadi paradoks,” ucapnya.

Paradoks yang dia maksudkan adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri.

Menurut Reza, situasi ini menimbulkan pertanyaan akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.

Lebih jauh dia berpendapat bahwa kondisi tersebut akan menguntungkan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika JPU, penasihat hukum, ahli akan termanfaatkan terkait dengan klaim perkosaan tersebut.

“Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka,” kata Reza.

Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan perkara tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.

Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.

Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain.

“Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP,” ujar Reza.

Sebagaimana diketahui, sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan, mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU. Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button