News

Pacar Mario Dandy Bakal Disidang 29 Maret, Ketua PN Jadi Hakim Tunggal

Berkas perkara AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan, Jumat (24/3/2023) hari ini.

Selanjutnya, perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu akan mulai disidangkan akhir bulan ini. Mengingat AG masih di bawah umur, proses sidangnya akan tertutup, dan berbeda dengan sedang pidana umum lainnya.

“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Djuyamto mengatakan hakim tunggal telah menjadwalkan sidang perdana AG. Agendanya adalah tahap musyawarah diversi pertama.

“Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” bebernya.

Sebagai informasi, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David lantaran berada di lokasi saat Mario Dandy menganiaya David di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Penyebab Mario menganiaya David, disebut-sebut lantaran AG mendapat perlakuan tak mengenakan dari David.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button