Market

Otorita IKN Pungut Pajak, Ekonom Sebut Langgar Konstitusi Bisa Masuk Bui

Perburuan investor IKN Nusantara senilai Rp467 triliun, hasilnya zonk alias nol. Alhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken PP No17/2022 yang menugaskan Otorita IKN mengutip 13 macam pajak. Kebijakan ini dinilai melanggar konstitusi.

Dalam beleid anyar itu, Presiden Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menariknya, pajak tersebut dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Managing Director Political Economy and Policy Studies, Prof Anthony Budiawan, menilai ada yang salah dalam PP 17 Tahun 2022 Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Konsep Otorita IKN terindikasi melanggar konsitusi (UUD 1945). Otorita IKN bukan pemerintah daerah, sehingga tidak boleh mengutip pajak,” tutur Prof Anthony.

Kalau aturan ini nekat dijalankan, menurut Prof Anthony, bisa menilbulkan konsekeusni hukum yang serius.

“Kalau dipaksakan, pajak daerah dipungut otorita IKN bisa dianggap penggelapan dana daerah (Penajam Paser Utara) oleh Otorita IKN, bisa kena pidana itu,” ucapnya.

Mengingatkan saja, Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” dalam pasal 42, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis, sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

“Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi pasal 42 ayat 4.

Berikut pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara:
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
– Makanan dan/atau Minuman;
– Tenaga Listrik;
– Jasa Perhotelan;
– Jasa Parkir; dan
– Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet. [ikh]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button