Market

OJK Ungkap Kegagalan Transformasi Digital di Industri Jasa Keuangan

Rabu, 18 Jan 2023 – 15:53 WIB

OJK Ungkap Kegagalan Transformasi Digital di Industri Jasa Keuangan - inilah.com

Mungkin anda suka

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam Webinar ‘Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital’ di Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: Humas OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga faktor yang memicu kegagalan suatu perusahaan di Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam melalukan transformasi digital. Ketiga faktor tersebut adalah kurangnya rasa urgensi, keengganan untuk mengadopsi transformasi digital, dan tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan (digital governance).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan hal itu pada Webinar ‘Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital’ secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Sophia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

OJK, sambung dia, terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di IJK. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.

Menurutnya, era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.

“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen,” kata Sophia.

Tidak adanya tata kelola digital yang baik, diyakini dapat meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan. Di antaranya, serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.

Untuk itu, Sophia menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical.

Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal, hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi seluruh pegawai.

OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No.  4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi  Informasi  oleh  Bank  Umum  serta  Surat  Edaran  OJK  (SEOJK)  No.  29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020- 2025.

Dalam POJK dan SEOJK tersebut,  telah  diatur  penerapan  manajemen  risiko  dan  tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi. Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan.

OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button