Market

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 6,67 Persen, Awas Macet

Pada Maret 2022, OJK mencatat perdagangan manufaktur dan rumah tangga pendorong utama pertumbuhan kredit perbankan 6,67 persen (year on year/yoy).

“Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara bulanan (month to month/mtm), terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp20,2 triliun, Rp19,3 triliun, dan Rp16,7 triliun,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo di Jakarta, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Menurut data OJK, penyaluran kredit perbankan pada Maret 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,67 persen secara tahunan (yoy) dan 1,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya (mtm). “Dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama UMKM dan ritel,” ujar Anto.

Tren positif pertumbuhan kredit perbankan tersebut, ujar Anto, mencerminkan keberlanjutan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional. Di tengah pertumbuhan tersebut, profil sektor perbankan pada Maret 2022 masih terjaga dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) gross menurun menjadi sebesar 2,99 persen.

Dari sisi pendanaan, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,95 persen (yoy) dan 1,32 persen (mtm), terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp88,56 triliun.

Dengan pertumbuhan tersebut, OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien, yang mana pada periode pemantauan tingkat suku bunga secara umum masih melanjutkan tren penurunan.

Rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari kredit modal kerja (KMK), kredit investasi (KI), dan kredit konsumsi (KK) pada Maret 2022 tercatat sebesar 9,07 persen atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang menurun menjadi sebesar 7,38 persen.

“OJK secara konsisten terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders (pemangku kepentingan) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional,” ucap Anto.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button