Market

Obral IUP Tambang ke Ormas Keagamaan Jelang Pilkada, Jatam Endus Nuansa Politis


Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menduga bagi-bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, kental politik. Memuluskan jagoan istana dalam Pilkada serentak yang berlangsung November 2024.

“Lima bulan menjelang Pilkada Serentak 2024, PP 25/2024 tentang Pertambangan Minerba yang mengalokasikan IUP untuk ormas keagamaan, diteken Jokowi. Kental politiknya. Selanjutnya, aturan ini memuluskan ormas keagamaan berbisnis tambang,” kata Melky, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sejatinya, kata Melky, wacana rezim Jokowi bagi-bagi IUP kepada ormas keagamaan, muncul pertama kali pada 2023. Atau, empat bulan sebelum Pemilu 2024. Kala itu, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.  

“PP 25/2024 hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi dalam mengobral kekayaan alam. Dalam memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi, agar kebijakanya terlihat legal, sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang,” ungkap Melky.

Sehingga, kata dia, baik Perpres 70/2023 maupun PP 25/2024, patut dipahami sebagai politik balas jasa bagi penyokong politik penguasa. Selain juga untuk merawat pengaruh politik pasca Jokowi lengser pada Oktober 2024. 

“Pernyataan bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaaan juga omong kosong. Jatam perlu mengingatkan bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang juga sangat rapuh, tidak berkelanjutan,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Melky, jumlah izin pertambangan di Indonesia, hampir 8 ribu izin. Dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektare. Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak kepada terganggunya kesehatan, tetapi juga memicu kematian.

“Kami mendesak ormas keagamaan untuk tegas menolak konsesi tambang yang diberikan di pemerintahan Jokowi,” pungkasnya.

Adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang paling rajin bicara soal bagi-bagi IUP untuk ormas keagamaan.

Dia menyebut, pemerintah telah menyiapkan IUP yang memiliki cadangan batu bara jumbo untuk Nahdlatul Ulama (NU), selaku ormas keagamaan terbesar.

“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil di Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Bahlil mengaku punya kesan khusus kepada NU. Apalai, ibunya adalah salah satu pengurus lembaga pendidikan NU di Fakfak, yakni As-Syafi’iyah.

“Adik-adik semua saya merasa bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU. Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU,” kata Bahlil.

Mengingatkan saja, pemerintah telah merilis PP No 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Aturan anyar yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 itu, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Di mana, WIUP yang disediakan untuk ormas keagamaan, merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Selanjutnya diatur dalam pasal 83A PP 25/2024. 
 

 

Back to top button