News

Nowela Idol Serahkan Rp15 Juta Uang dari DNA Pro ke Polisi

Penyanyi Nowela Elizabeth Auparay memilih langsung menyerahkan uang pemberian DNA Pro ke polisi saat dirinya diperiksa sebagai saksi, Jumat (21/4/2022).

“Pengembaliannya sudah diproses dan sudah selesai semuanya. Saya bersyukur semua prosesnya berjalan lancar,” kata Nowela kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (21/4/2022).

Juara ajang pencarian mengaku tak kenal DNA Pro apalagi bosnya yang kini jadi tersangka. Sebagai penyanyi, Nowela hanya sekedar mengisi acara sesuai arahan manajemen.

“Ini bahan pelajaran buat saya ke depannya agar lebih hati-hati dalam menerima pekerjaan juga. Saya cuma sebagai saksi, ya, dan saya bersyukur semua prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Dia menjelaskan keterlibatan dirinya dengan DNA Pro hanya hubungan profesional sebagai artis pengisi acara pada Agustus 2021.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Nowela diperiksa atas keterlibatannya dalam acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.

“Saudari NEA alias N dimintai keterangan sebanyak 22 pertanyaan terkait sebagai pengisi acara di DNA Pro. Kemudian, yang bersangkutan bersedia untuk menyerahkan untuk dilakukan penyitaan kepada penyidik uang sebesar Rp15 juta,” kata Gatot.

DNA Pro merupakan aplikasi investasi robot trading yang diblokir karena tidak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).

Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro tersebut, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, antara lain penyanyi Rossa pada Kamis (21/4/2022), Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), serta Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button