News

November 2022, Mardani Maming Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming segera diadili dalam perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi (OP). Perkara Maming telah masuk pelimpahan tahap dua pada Jumat (21/10/2022), dan sebagaimana ketentuan penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara politisi PDIP ke pengadilan.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan, tim jaksa KPK menyatakan perkara Maming telah lengkap secara formil dan materil dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2022

Mungkin anda suka

“Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan,” kata Ipi, di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengatakan tersangka Maming tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022-9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. “Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini,” lanjutnya.

Mardani Maming sempat dinyatakan buron oleh KPK di tengah upaya yang bersangkutan mempraperadilankan badan antikorupsi di PN Jaksel. Selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Maming diduga melakukan perbuatan melawan hukum memberikan IUP OP seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pertama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Maming diduga menerima suap dalam proses peralihan IUP OP melalui Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

KPK menduga Maming menerima suap dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. Sedangkan Maming menilai proses peralihan dilaksanakan secara prosedur dan menegaskan perkaranya tidak murni hukum.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucap Maming, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button