Tuesday, 02 July 2024

Novel Baswedan Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Novel Baswedan Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK


Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta rekan-rekannya yang mengatasnamakan IM57+ Institute, menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan gugatan UU KPK soal batas usia pimpinan KPK.

Ia mengatakan gugatan ini dilayangkan demi menjeaga indepedensi KPK dengan melahirkan pimpinan KPK yang berintegritas. “Kita tentu paham bagaimana kondisi KPK hari ini karena kita semua prihatin atas masalah itu. Bahkan, permasalahannya justru di level pimpinan KPK,” ujar Novel kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Untuk itu, keprihatinan itu dituangkan dengan gugatan terserbut. Novel mengaku hal itu sebagai upaya agar aturan terkait batas usia ini dapat kembali ke UU yang lama dan membuat masyarakat bisa ikut berkontribusi melahirkan calon pemimpin KPK yang lebih baik lagi.

“Dan tentunya saya dan kawan-kawan juga akan ikut dalam proses ini. Kita berharap KPK menjadi lebih kuat lagi, dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menerangkan bahwa kondisi KPK saat ini begitu krisis akan pimpinan yang berintegritas.

“Ketua KPK saat ini sedang menjadi tersangka, satu orang mengundurkan diri karena kode etik, satu orang juga saat ini, tiga-tiganya bahkan bermasalah di sidang kode etik dewas,” jelas Praswad.

“Bahkan Nurul Ghufron kemarin juga bahkan sempat jumpalitan. Kita enggak tahu apa yang terjadi kok sidang kode etiknya tidak berjalan,” lanjut dia.

Untuk itu, Ia berharap MK dapat mempertimbangkan gugatan yang dilayangkannya itu dan menindaklanjutinya secara adil.