News

Nilai Fantastis Rekening Brigadir J cuma Kode Bukan Nominal

Beredar kabar jika rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban pembunuhan dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bharada E, di salah satu bank swasta memiliki nilai fantastis.

Tak tanggung-tanggung uang tersebut ditafsir mencapai ratusan triliun. Isi rekening ini terungkap dalam salinan surat salah satu Kantor Cabang Cibinong tertanggal (18/8/2022). Surat ini berisi berita acara penghentian sementara transaksi berdasarkan permintaan PPATK.

Dalam surat itu tertulis jika uang yang dimilik Brigadir J direkening itu hampir mencapai Rp 100 triliun. Adapun dokumen itu ditunjukkan Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI di YouTube Irma Hutabarat. Glen menyebut, jika pihak keluarga Brigadir J sudah menemui pihak bank.

Namun, pihak bank mengatakan bahwa angka yang nyaris mencapai Rp 100 triliun itu bukan nominal uang melainkan kode. “Jawabannya disebut itu bukan nominalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp,” ungkap Glenn, dikutip Jumat (25/11/2022)

Pada dokumen lainnya yang ditunjukkan, ada surat dari pihak bank yang ditujukan kepada Nofriansyah Yosua di Sungai Bahar. Surat itu memiliki perihal penghentian sementara rekening. Pada dokumen itu, tertera ada dua akun atas nama Brigadir J.

Sebelumnya, persoalan isi rekening Brigadir J juga sempat jadi bahan perbincangan. Ketika pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, setelah Brigadir J dinyatakan tewas, ada aktivitas transaksi dari akun milik Brigadir J, mentransfer uang Rp200 juta ke rekening salah satu tersangka pelaku pembunuhan.

Dia mengatakan, transaksi uang dari rekening Brigadir J terjadi pada Senin (11/7/2022), atau 3 hari setelah Brigadir J dinyatakan tewas ditembak. Namun belakangan, Ferdy Sambo mengaku bahwa uang tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Jakarta.

Back to top button