Hangout

Nikita Mirzani dan Potensi Digelar Kembali Sidang Kasusnya

Nikita Mirzani menangis bahagia saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten menyatakan dirinya bebas dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Menurut pengacara Deolipa Yumara, peruntungan Nikita itu wajar karena Nikita bisa lolos dari penahanan kasus yang memenjarakannya. Namun menurut Deolipa, kasus tersebut bisa dibuka kembali.

“Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita, Red) tersenyum ya wajar saja karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan,” kata Deolipa dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, Deolipa menjelaskan sidang terhadap Nikita bisa berlangsung dalam tahapan yang berbeda. Sekedar mengingatkan, rapat memutuskan perkara setelah saksi korban Dito Mahendra berkali-kali mangkir.

“Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja. Bukan berarti harus dilepas ini perkaranya,” jelas Deolipa.

Agar proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap berjalan, lanjut Deolipa, pelapor harus melalui beberapa tahapan, seperti mengajukan mosi ke penuntut umum, mengajukan gugatan ke ketua pengadilan dan menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial. (KY).

“Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?” kata Deolipa.

“Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya,” lanjutnya.

Deolipa memastikan sidang Nikita Mirzani tidak masuk dalam pokok perkara sehingga hakim penanggung jawab sidang bisa dilaporkan ke Komisi Kehakiman (KY) untuk meninjau hukum acara dan alasan pelepasan terdakwa ke pengadilan.

“Kasus ini juga bisa dimasukkan ke dalam hukum acara, apakah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Tetapkan saja menurut hukum acara, di mana di lapangan Komisi Yudisial yang memutuskan. Apakah hakim mengikuti hukum acara atau tidak?” jelas Deolipa. Sebelumnya pada Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan dari dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Pasal 45 dan 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ketua PN Serang Hakim Dedy Adi Saputra membacakan putusan yang menyatakan Nikita Mirzani bebas dan tidak bersalah. “Berdasarkan hasil persidangan atas hilangnya korban dan saksi (Dito Mahendra) serta keterangan JPU, majelis memutuskan untuk membacakan putusan,” kata Dedy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button