MarketKanal

Ngotot tak Nikmati BLBI Hanya Utang, Marimutu Kembalikan Rp8 Triliun dalam 7 Tahun

Dikejar-kejar Satgas BLBI, pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan ngotot tak pernah nikmati duit BLBI. Namun dia sanggup kembalikan duit Rp8 triliun, dicicil 7 tahun.

Dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (8/12/2021), Marimutu keukeuh bilang tidak pernah menerima duit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997-1998.

Pernyataan ini menanggapi masuknya nama Marimutu Sinivasan dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 15 April 2021. “Saya ingin jelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI,” tegas Marimutu.

Pernyataan Marimutu ini dilandasi penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) melalui Surat No. 9/67/DHk pada 19 Februari 2007. Dalam administrasi BI itu, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada BI.

Namun, bank milik Marimutu itu, masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan. Berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program senilai Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Meski bukan dari BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp8,095 triliun. Marimutu komitmen untuk menyelesaikan utang. tetapi meminta waktu 7 tahun.

“Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,095 triliun setara debgan 558,3 juta dollar AS. Dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya,” ucap dia.

Informasi saja, utang komersial Bank Putera Multikarsa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Hasil perhitungan ini, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero/BNI) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tentang penyelesaian kredit atas nama Texmaco yang ditandatangani 25 Februari 2000.

“Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan yang kala itu menjabat Dirut BNI, Cacuk Sudarijanto sebagai Kepala BPPN. Dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo,” jelas Marimutu.

Menurut Marimutu, berkali-kali dirinya mencoba membangun komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lebih dari 20 tahun, upaya Marimutu mental. Surat untuk audiensi kepada Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tidak mendapat tanggapan.

Ketika mendapat undangan dari Satgas BLBI, Marimutu lega juga. Dia proaktif memenuhi undangan itu agar masalah utang kepada negara, segera rampung. “Dengan dibentuknya Satgas BLBI, saya, Marimutu Sinivasan, Pemilik Grup Texmaco, akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara,” pungkas Marimutu.

Mengingatkan saja, Grup Texmaco masuk tujuh obligor dan debitor prioritas Satgas BLBI. Daftar tersebut tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dasar utangnya adalah Surat dari Perusahaan Pengelola Aset (PPA), panggani BPPN dengan oustanding Rp31,72 triliun dan US$3,91 juta. Jaminan utangnya ada, namun tidak mencukupi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button