Market

Ngotot Pakai PP 36/2021 untuk Hitung Upah, Partai Buruh Kecam Keras Apindo

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum. Padahal sudah ada Permenaker 18/2022.

“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” ujar Presiden Partai Buruh, sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Menurut Said, dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. “Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujar Iqbal.

“Baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun omnibus law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36/2021, maka hal itu akan menyalahi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum,” terangnya.

Sikap Pemerintah yang menerbitkan Permenakar No 18 Tahun 2022, kata Said, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.

“Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa,” kata Said.

“Hal itu menjelaskan, Apindo, dalam tanda petik “serakah”. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, di tengah inflansi yang tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yang rendah,” imbuh Said.

Ditambahkan, dalam dua quartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Quartal kedua 5,1% dan quartal ketiga 5,72%. Selain itu, ekspor tekstil juga tumbuh 3,37% dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6%. Lalu mengapa masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah? Menurut Said Iqbal, itu hanya akal-akalan Apindo agar untuk menekan upah buruh.

“Sikap Kadin kami dukung, yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button