Ototekno

Negeri Ladang Pembobol Data Pribadi, Komisi I DPR: Audit Siber Seluruh Instansi Pemerintah

Jumat, 09 Sep 2022 – 15:06 WIB

Pembobol Data Pribadi

ilustrasi (Foto: istock)

Dalam satu bulan terakhir sudah ada setidaknya tiga dugaan kebocoran data yang terus bertambah panjang daftar data masyarakat yang rembes ke dunia maya dan terus menimpa beberapa kementerian/ lembaga negara. Yang terbaru, diduga terjadi kebocoran data KPU yang berisi 105 juta data kependudukan warga Indonesia yang di dalamnya berisi informasi sensitif dan lengkap dari warga Indonesia, meliputi nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, hingga keterangan soal disabilitas.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta meminta segera dilakukan audit keamanan siber seluruh kementerian dan lembaga negara. Menurutnya kejadian kebocoran data secara beruntun ini sangat memalukan, ada kesan sistem keamanan siber milik pemerintah sangat lemah.

“Risiko dari kebocoran data ini sangat besar. Data-data pribadi warga yang bocor ini sangat berharga, kalau jatuh kepada pelaku kejahatan siber tentu akan sangat mengancam warga masyarakat. Penipuan online yang semakin sering terjadi, tentu terkait dengan data-data pribadi warga masyarakat yang bocor “ungkap Sukamta kepada inilah.com, Jumat (9/9/2022).

Oleh sebab itu Sukamta meminta pemerintah serius untuk mengatasi kejadian yang terus berulang ini. Gugus Tugas Keamanan Siber yang sudah dibentuk pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector segera lalukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data.”

Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi, layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

“Disepakatinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi 1 dan Pemerintah tentu satu hal yang menggembirakan. Keberadaan regulasi ini harus segera diikuti dengan membuat rodmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamaman siber yang kuat,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah rampung bekerja. Rabu lalu, (7/9/2022), Komisi I, yang membidangi komunikasi dan informatika, telah menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Mereka sepakat segera membawa draf final RUU PDP ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Hingga hari ini, belum terang kapan agenda rapat paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU PDP. Komisi I DPR juga masih menunggu jadwal.

“Nunggu rapat bamus,” kata Sukamta. Masa sidang DPR kali ini akan berakhir pada 4 Oktober mendatang.

Back to top button