News

Natal, Jemaat Gereja Maksimal 50 Persen dan Wajib Ada Satgas COVID-19

Pemerintah mewajibkan seluruh gereja membentuk Satgas COVID-19 dan jemaat gereja tidak boleh lebih dari 50 persen pada saat perayaan Natal 2021.

Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang telah ditandatangani oleh Tito Karnavian.

Mungkin anda suka

Dalam Inmendagri yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu menyebutkan aturan-aturan yang wajib dilakukan oleh umat Kristen saat merayakan Natal.

Salah satunya adalah jumlah jemaat gereja maksimal 50 persen dan membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan juga harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah. Perayaan Natal juga diimbau agar dilakukan secara sederhana tidak berlebihan.

Selain menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer serta pengukur suhu di pintu masuk gereja, mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja usai merayakan Natal.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” seperti yang disebut dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan itu dibentuk untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Berikut aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja

– Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button