News

Mundur dari KPK, Lili Pintauli tak Lagi Disidang Etik

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatannya setelah terjerat dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan gratifikasi akomodasi hotel mewah dan tiket gratis menonton MotoGP Mandalika. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun tak lagi meggelar sidang pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

“Suratnya (pengunduran diri Lili) diajukan (Kamis) 30 Juni 2022. Tertanggal surat itu yang ditujukan kepada Presiden,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Setiabudi, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Presiden Jokowi terungkap juga telah menyetujui dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK. Keppres ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK pada Senin (11/7/2022).

Dewas, kata Tumpak menjelaskan, telah menerima tembusan Keppres tentang pemberhentian Lili. Sehingga, menjadi pertimbangan Dewas KPK memberhentikan sidang etik yang menjerat Lili.

Selanjutnya, Dewas tak akan meneruskan sidang etik. Sebab, Lili telah diberhentikan sesuai Keppres.

Untuk itu, sesuai Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021, Lili tak menjadi domain Dewas KPK. Sebab, tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Lili Pintauli mengundurkan diri. Terbit Keppres yang memberhentikan terperiksa Wakil KPK merangkap anggota KPK maka terperiksa tidak lagi status sebagai insan Komisi subjek hukum peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku insan KPK,” tegas Tumpak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button