Friday, 28 June 2024

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Seluruh ASEAN

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Seluruh ASEAN


Mulai tanggal 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi membawa SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara ASEAN. Pengumuman ini disampaikan melalui akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional. Negara-negara yang akan mengakui SIM Indonesia meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN ini seiring dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2025. 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Walaupun penerapan ini baru akan berlaku tahun depan, Yusri mengatakan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan dimulai pada Juli 2024. Peralihan ini akan dimulai dari pemohon SIM baru, sementara pemilik SIM yang masih berlaku akan mendapatkan format baru saat perpanjangan setelah masa berlaku habis.

“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.