Market

Mulai 28 April 2022, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng, minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai 28 April 2022 untuk menekan harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp14 ribu per liter. Larangan ekspor minyak goreng dan yang lainnya mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Adapun yang dimaksud CPO dan turunnya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil.

“Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK). Pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut akan diawasi oleh Bea dan Cukai.

“Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas,” ucap dia.

Untuk itu, Airlangga menegaskan Satuan Tugas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini.[IPE]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button