News

MUI Minta Karyawan Muslim tak Dipaksa Pakai Atribut Natal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta seluruh perusahaan untuk tidak memaksa karyawannya yang beragama muslim menggunakan atribut Natal.

Imbauan ini sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

“Atribut keagamaan non muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak dipaksakan, khususnya para pekerja, sebab ini bisa mengganggu akidah,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg pada konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar, Kamis (16/12/2021).

Dewan Pimpinan MUI Sulawesi Selatan menyampaikan pula tausiyah sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, khususnya di tengah suasana pandemi COVID-19.

Pendapat Ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain masih terdapat perbedaan. Terkait itu seluruh masyarakat harus bersikap arif dan bijaksana. Sehingga hal ini tidak mengganggu kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama.

“Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah,” urainya.

MUI Minta Umat menjaga Kerukunan

Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan antar sesama anak bangsa.

Bukan itu saja, juga merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan COVID-19, DR Muammar berharap masyarakat mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri.

“Kita harap pergantian tahun ini tidak dijadikan sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” urainya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Dr. Amiruddin K, M.EI selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM, H. Syamsuddin sebagai Sekretaris Bidang Pembinaan Seni dan Budaya Islam, Prof KH Kamaluddin Abunawas selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Wakil Ketua MUI Sulsel Dr. KH. Mustari Bosra, Prof Dr AGH Najamuddin MA sebagai Ketua Umum MUI Sulsel, Ir. H. Andi Thaswin Abdullah Bendahara Umum MUI Sulsel, Dr. H. M. Ishak Samad sebagai Ketua Bidang Infokom MUI Sulsel dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button