News

MUI Jember Fatwa Haram Joget Pargoy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait joget Pargoy.

Keputusan tersebut keluar lewat tausyiah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 pada Sabtu (19/11/2022).

Mungkin anda suka

Berdasarkan situs resmi MUI Jember, fenomena Joget Pargoy yang tengah viral dan marak ditemukan pada kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget pargoy.

- inilah.com
Fatwa MUI Jember terkait Jorget Pargoy

“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut.

MUI Jember menilai goyangan pargoy sering kali dilakukan oleh remaja perempuan yang menggunakan pakaian terbuka. Maka dari itu, joget pargoy dapat menimbulkan syahwat lawan jenis karena mempertontonkan auratnya.

Joget pargoy terlihat tidak mencerminkan seorang musim yang berakhlak. Hal itu bisa menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku khusunya di Kabupaten Jember.

“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy,” bunyi fatwanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button