Market

Awas Hangus, Seminggu Lagi Batas Akhir Pencairan BSU

Rabu, 14 Des 2022 – 09:18 WIB

Batas akhir pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tanggal 20 Desember 2022. Segera cairkan kalau tidak bisa hangus, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Foto: Antara)

Pada 20 Desember 2022 merupakan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang didistribusikan PT Pos Indonesia (Persero). Pekerja yang belum ambil bakalan hangus.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris mengingatkan agar pekerja yang masuk daftar penerima BSU segera datang ke Kantorpos terdekat. “Segera mengambil dana BSU sebesar Rp600 ribu. Saat ini, Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar penyaluran BSU bisa segera dituntaskan,” kata Haris saat kunjungan ke Batam, dikutip Rabu (14/12/2022).

Menurut Haris, pihak PT Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja. Tujuannya untuk memastikan kota atau lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU. Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.

Dalam kunjungan kerja ini, Haris didampingi Ketua Satgas Bansos, Hendra Sari serta Deputi Regional 1 Sumatra (EVP) Fediyan Syahputra dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau. Rombongan melihat langsung upadate penyaluran BSU di Kantorpos Kota Batam.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Hendra.

Hendra sangat meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.  “Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.

Informasi saja, BSU ditetapkan Kemenaker untuk 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Selanjutnya, PT Pos Indonesia (Persero) mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan lewat Bank Himbara.

Mendekati batas waktu penyaluran BSU, tersisa sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU melalui Kantorpos. “Masih banyak kendala. Misalnya, penerima BSU tidak diketahui alamat rumahnya yang benar. Yang kita tahu hanya alamat perusahaan. Ketika kita datangi perusahaannya, ternyata orang itu sudah tidak bekerja lagi. Pindah ke daerah lain. Untuk BSU, kita tidak menetapkan lokasi bayarnya. Mereka bisa dicairkan di Kantorpos manapun,” terangnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button