News

MUI Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap membolehkan umat Muslim melaksanakan salat berjamaah di masjid dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengakui adanya lonjakan COVID-19 yang terjadi saat ini, namun MUI yakin pemerintah mampu mengendalikannya. Karena itu MUI tidak pernah mempermasalahkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid.

“Aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa,” katanya.

Kiai Niam mengatakan peningkatan kasus COVID-19 mesti menjadi perhatian bersama. Namun porsi mengenai pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah.

Kendati aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button