Sunday, 30 June 2024

Moeldoko Jamin Duit Tapera Bukan untuk Biayai IKN dan Makan Gratis

Moeldoko Jamin Duit Tapera Bukan untuk Biayai IKN dan Makan Gratis


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meluruskan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan untuk membiayai program pemerintah. Apakah itu, program makan gratis atau Ibu Kota Nusantara (IKN). Tapi kenapa Tapera diwajibkan dan tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Mudah-mudahan tidak bohong. 

Beda dengan celengan di rumah yang bisa diambil sesuai kebutuhan. “Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko usai menggelar konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menegaskan, dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta profesional.

Pembentukan Komite Tapera ini, kata dia, untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran. Munculnya pro dan kontra terhadap program Tapera, karena masyarakat belum mengetahui secara detail program Tapera.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Moeldoko menjelaskan, program serupa untuk pendanaan rumah yang dikelola pemerintah, sudah ada yakni melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk ASN.

“Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta. Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham,” kata Moeldoko.

Ia menambahkan, Tapera bukan berbentuk iuran, namun pemupukan dana yang dapat dikembalikan kepada nasabah, atau peserta jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta. Misalnya, pekerja terkena PHK, mengundurkan diri atau pensiun.

Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.