News

MNC Group dan VIVA Akhirnya Manut Ikuti ASO

Jumat, 04 Nov 2022 – 08:19 WIB

Suntik Mati TV analog

Menkominfo Johnny G Plate dan Menko Polhukam Mahfud MD menekan tanda dimulainya analog switch off (ASO) migrasi tv digital di Kemkominfo, Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 (Foto: Kominfo)

MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV dan VIVA Group (ANTV dan TV One) akan tunduk dan mengikuti permintaan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kebijakan analog swicth off (ASO). Kendati begitu MNC Group akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Dalam penjelasannya, MNC Group melihat tak ada kewajiban untuk pemadaman siaran televisi analog atau ASO. “Karena menurut MNC Group pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya,” demkian bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).

Pertama menurut MNC Group, ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” jelas MNC Group.

MNC Group akan mematikan siaran televisi analog pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB. “Dengan mengingat adanya permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” katanya.

Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan ASO.

MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola, tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

VIVA Hormati ASO

Sementara  itu PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) sebagai induk usaha dari ANTV dan tvOne menyampaikan terima kasih kepada pemirsa televisi yang setia mengikuti program siaran ANTV dan TVOne di wilayah layanan Jabodetabek.

VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam.

Walaupun kami mengetahui bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim dan masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum, kami mengikuti anjuran Pemerintah. Akhir kata VIVA mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan TVOne.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, ada tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan ASO yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud mengatakan, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radion (ISR) stasiun-stasiun televisi yang ‘membandel’ itu tertanggal 2 November 2022 kemarin.

“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button